Nah, ane mau nulis dikit nih tentang hal yang ga' asing bagi para penuntut ilmu n aktifis-aktifis Islam. Terkadang satu kelompok atau organisasi nyerang organisasi muslim yang lain. Wah, parah khan? Apa kata dunia? WAlaupun Rasulullah pernah meramalkan tentang bakal pecahnya ummat beliau menjadi 73 golongan, yang 72 masuk neraka dan satu yang masuk syurga, yaitu orang-orang yang berada di atas jalan yang beliau tempuh dan para sahabatnya. tapi, hal ini tetap sangat memprihatinkan bagi kita semua. Iya khan??? Soalnye, banyak hal-hal yang sebenarnya ga perlu memakakan terlalu banyak waktu 'n tenagauntuk diperselisihkan, tapi malah jadi kobaran api yang sangat panas dan menyisakan arang-arang dendam yang setiap saat bisa kembali berkobar, bila tertiup sedikit angin panas. Katenye sih, hal ini bermula sejak perang teluk berakhir. But, itu kan cuma qila wa qaala. Boleh percaya, boleh ga'.
dengan keterbatasan ilmu ane, sangat berat dorongan dari hati untuk sedikit menorehkan contrengan dari secuil pengalaman. setelah membaca beberapa buku, majalah 'n nanya-nanya ame ustadz perihal kemelit ini. Semoga ada yang bisa ngambil manfaat atau memberikan sedikit ilmu bagi ane melalui kritikan 'N saran, ok!
Nuduh orang sebagai mubtadi' (pelaku bid'ah); fasiq; n kafir, bukanlah hal yang sepele dalam agama yang mulia ini. Apalagi bila itu dilakukan oleh orang-orang yang tidak mempunyai kapasitas keulamaan, apalagi orang-orang yang baru sekali-dua kali ikut kajian. Bakal makin rumit urusan ini. Apalagi kaau yang ditunjuk sebagai pelaku kehinaan itu belum mereka kenal dengan baik atau ia memiliki kapasitas ilmu yang lebih baik, sehinga perbuatannya didasarkan pada apa yang ia ketahui dari satu-satunya agama yang diridhoi Allah ini.
Terus waktu berebut jarak
Dan mereka lewatkan kata-kata
tentang jauh yang tak tersentuh mata
hingga jadi biasa saja
Kekerdilannya hendak hakimi semesta
Bukan tiada timbag goresan tinta
Untuk merdeka ku masih punya cinta
Perkataan dan perbuatan kufur telah jelas dalam Al Qur'an dan As Sunnah serta ijma' para sahabat Radhiallahu 'Anhum. lantas, apakah setiap orang yang melakukan perbuatan bid'ah atau kekufuran bisa langsung di sebut mubtadi' atau kafir? MAri kita perhatikan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan Abu Said, tentang seorang lelaki yang sebelumnya tidak pernah berbuat satu kebaikan pun. Lantas ia memerintahkan anak-anaknya untuk membakar mayatnya bila ia meninggal, lalu membakarnya dan mennebarkan abunya di laut saat angin bertiup kencang, dengan harapan Allah tidak akan mencarinya dan tidak akan mengadzabnya. Maka Allah pun mengampuninya. Kita semua tahu bahwa perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan kufur dan banyak menafikan ke Maha Kuasaan Allah. lalu mengapa Allah mengampuninya? Ibnu Abbas berkata : "Allah mengampuninya disebabkan rasa takutnya yang sangat besar pada Allah dan ketidak tahuannya akan terlarangnya hal tersebut.
Bila seorang berkeyakinan, mengatakan atau melakukan satu bentuk kekufuran yang dapat mengeluarkan dari millah, seperti mengingkari satu kewajiban atau perkara yang sudah disepakati dan sangat jelas dalam agama, tanpa adanya perselisihan di dalamnya, menghina Allah atau menghina Islam, maka terlebih dahulu keadaan orang tersebut harus diperjelas. Apakah orang-orang tersebut telah memenuhi syarat-syarat kekafiran, seperti; apakah pelakunya tahu bahwa perkataan atau perbuatan yang dilakukannya diharamkan dan merupakan satu bentuk kekafiran; sengaja melakukan hal tersebut; atau tidak ada paksaan dari pihak lain atas dirinya dalam melakukan hal tersebut; serta tidak adanya syubhat. Juga harus gugur penghalang-penghalangnya dari kekafiran, seperti ketidak tahuan atau tidak sadar , sehingga orang tersebut melakukannya; ditegakkannya hujjah; Terdapat kesalahan dalam menta'wil, yaitu melakukannya dengan anggapan bahwa hal tersebut disyari'atkan dan disukai oleh Allah atau dibolehkan dengan berdasarkan dalil yang dianggapnya benar, juga kesalahan dalam berijtihad. Karena penghalang inilah sehingga para sahabat tidak mengkafirkan kaum khawarij yang memberontak pada kekhalifahan Ali Radhiallahu 'Anhu, karena mereka menganggap hal itulah yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
MAka seorang muslim yang terjatuh dalam beberapa bentuk perbuatan atau perkataan kufur atau menurut syariat dapat mengeluarkannya dari agama, atau menurut Ahlul 'Ilmi " baragsiapa yang melakukannya, maka sungguh telah kafir", tidak serta merta dapat ditunjuk kafir. meski salah satu syaratnya tidak tercukupi atau ada satu penghalang yang belum gugur.
Sama halnya dengan hukum potong tangan bagi orang yang mencuri, telah jelas hukumnya di dalam Al Qur'an Surah Al Maidah:38 yang artinya : "Dan pencuri (laki-laki) dan pencuri (wanita) potonglah tangan keduanya. Tapi, bila syarat dan penghalangnya belum lengkap, tunggu dulu!!! Diantaranya, pencuri itu harus udah balig, berakal, mengambil barang curian dari tempat penyimpanannya, harta yang dicuri mencapai qadar pemotongan tangan 'n ga adanya syubhat. baru bisa di potong. Itu pun ga boleh sembarangan orang yang motong.
Nah, udah tahu kan? Tapi, kalo ente pernah kena musibah kaya' gini, jangan langsung naik pitam dulu, truss langsung labrak orangnya. Tunggu dulu.... Introspeksi, mungkin aja kita memang salah. kalo iya, diperbaiki. kalo nggak, sabar 'n sampaiin ke mereka, kalau kita bisa nyapein dengan bahasa yang baik. Ok!
Bila seorang berkeyakinan, mengatakan atau melakukan satu bentuk kekufuran yang dapat mengeluarkan dari millah, seperti mengingkari satu kewajiban atau perkara yang sudah disepakati dan sangat jelas dalam agama, tanpa adanya perselisihan di dalamnya, menghina Allah atau menghina Islam, maka terlebih dahulu keadaan orang tersebut harus diperjelas. Apakah orang-orang tersebut telah memenuhi syarat-syarat kekafiran, seperti; apakah pelakunya tahu bahwa perkataan atau perbuatan yang dilakukannya diharamkan dan merupakan satu bentuk kekafiran; sengaja melakukan hal tersebut; atau tidak ada paksaan dari pihak lain atas dirinya dalam melakukan hal tersebut; serta tidak adanya syubhat. Juga harus gugur penghalang-penghalangnya dari kekafiran, seperti ketidak tahuan atau tidak sadar , sehingga orang tersebut melakukannya; ditegakkannya hujjah; Terdapat kesalahan dalam menta'wil, yaitu melakukannya dengan anggapan bahwa hal tersebut disyari'atkan dan disukai oleh Allah atau dibolehkan dengan berdasarkan dalil yang dianggapnya benar, juga kesalahan dalam berijtihad. Karena penghalang inilah sehingga para sahabat tidak mengkafirkan kaum khawarij yang memberontak pada kekhalifahan Ali Radhiallahu 'Anhu, karena mereka menganggap hal itulah yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
MAka seorang muslim yang terjatuh dalam beberapa bentuk perbuatan atau perkataan kufur atau menurut syariat dapat mengeluarkannya dari agama, atau menurut Ahlul 'Ilmi " baragsiapa yang melakukannya, maka sungguh telah kafir", tidak serta merta dapat ditunjuk kafir. meski salah satu syaratnya tidak tercukupi atau ada satu penghalang yang belum gugur.
Sama halnya dengan hukum potong tangan bagi orang yang mencuri, telah jelas hukumnya di dalam Al Qur'an Surah Al Maidah:38 yang artinya : "Dan pencuri (laki-laki) dan pencuri (wanita) potonglah tangan keduanya. Tapi, bila syarat dan penghalangnya belum lengkap, tunggu dulu!!! Diantaranya, pencuri itu harus udah balig, berakal, mengambil barang curian dari tempat penyimpanannya, harta yang dicuri mencapai qadar pemotongan tangan 'n ga adanya syubhat. baru bisa di potong. Itu pun ga boleh sembarangan orang yang motong.
Nah, udah tahu kan? Tapi, kalo ente pernah kena musibah kaya' gini, jangan langsung naik pitam dulu, truss langsung labrak orangnya. Tunggu dulu.... Introspeksi, mungkin aja kita memang salah. kalo iya, diperbaiki. kalo nggak, sabar 'n sampaiin ke mereka, kalau kita bisa nyapein dengan bahasa yang baik. Ok!
Haditsnya riwayat siapa????
BalasHapus